1. Pembentukan kabinet kerja
Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden, maka Kabinet Djuanda dibubarkan diganti dengan Kabinet Kerja. Dalam Kabinet itu presiden bertindak sebagai sebagai perdana menteri dan Ir, juanda menjadi menteri pertama. Kabinet ini dilantik pada tanggal 10 Juli 1959 dengan programnya yang disebut “Tri Program Kabinet Kerja” meliputi masala-masalah sandang pangan, keamanan dalam negeri dan pengembalian Irian Barat.
2. Pembentukan MPRS
Selanjutnya presiden membentuk MPRS yang anggotanya terdiri dari anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan daerah dan wakil-wakil golongan karya. MPRS ini diketuai oleh Chaerul Shaleh dengan tugas menetapkan GBHN.
3. Pembentukan DPR-GR
Pada mulanya DPR hasil pemilu 1955 mengikuti kebijakan Presiden Soekarno. Akan tetapi mereka menoilak APBN tahun 1960 yang diajukanm oleh pemerintah. Kemudian DPR hasil pemilu 1955 dibubarkan dan pada tanggal 24 Juni 1960 Presiden Soekarno berhasil mengganti DPR menjadi DPR-GR yang dilantik pada tanggal 25 Juni 1960.
4. Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara
Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No.3 tahun 1959.Lembaga ini diketuai oleh presiden. Keanggotaaan DPAS terdiri atas 1 orang wakil ketua, 12 orang wakil partai politik, 8 orang utusan daerah, dan 24 orang wakil golongan. Tugas DPAS adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul pemerintah.Pelaksanaannya, kedudukan DPAS juga berada di bawah pemerintah/presiden.
5. Pembentukan Front Nasional
Front Nasional dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No. 13 Tahun 1959 dan diketuai oleh Presiden Soekarno. Front Nasional merupakan organisasi massa yang memperjuangkan cita-cita proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945. Front Nasional merupakan lembaga ekstra parlementer yang dibentuk dengan tujuan :
a. Menyelesaikan revolusi nasional Indonesia
b. Melaksanakan pembangunan semesta nasional
c. Mengembalikan Irian Jaya ke wilayah RI
6. Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
TNI dan Polri disatukan menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang terdiri atas empat angkatan, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara, dan Angkatan Kepolisian. Masing-masing angkatan dipimpin oleh Menteri Panglima Angkatan yang kedudukannya berada di bawah presiden.ABRI menjadi salah satu golongan fungsional dan kekuatan sosial poltik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar