Jumat, 21 September 2018

PELAKSANAAN DEMOKRASI LIBERAL BANGSA INDONESIA

Hasil gambar untuk Kehidupan Budaya Indonesia Pada Masa Demokrasi Liberal


A.Pengertian Liberalisme


Kata Liberalisme berasal dari kata libre yang berarti bebas dari perbudakan,
perkosaan, dan penganiyaan.

 B. Ciri-ciri Sistem Politik Liberalisme

Sistem politik liberalisme memiliki beberapa ciri, yaitu:
a. Sangat menekankan kebebasan/kemerdekaan individu.
b. Sangat menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia yang utama seperti hak  hidup,hak kemerdekaan, hak mengejar kebahagiaan, dan lain-lain.

Kata Liberalisme berasal dari kata libre yang berarti bebas dari perbudakan,
c. Dalam sistem pemerintahan, terbagi atas beberapa kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
d. Menganggap sistem demokrasi sebagai sistem politik yang paling tepat untuk
suatu negara karena hak-hak asasi manusia itu terlindungi.
e. Infra struktur/struktur sosial selalu berusaha untuk mewujudkan tegaknya

C. Sistem Politik Demokrasi Liberal

Di Indonesia demokrasi liberal berlangsung sejak 3 November 1945, yaitu sejak sistem multi-partai berlaku melalui Maklumat Pemerintah. Sistem multi-partai ini lebih menampakkan sifat instabilitas politik setelah berlaku sistem parlementer dalam naungan UUD 1945 periode pertama.
Demokrasi liberal dikenal juga sebagai demokrasi parlementer, karena
berlangsung dalam sistem pemerintahan parlementer ketika berlakunya UUD
1945 periode pertama, Konstitusi RIS, dan UUDS 1950. Dengan demikian
demokrasi liberal secara formal berakhir pada tanggal 5 Juli 1959, sedang secara material berakhir pada saat gagasan Demokrasi Terpimpin dilaksanakan.
Dalam periode demokrasi liberal terdapat beberapa hal yang secara pasti dapat
dikatakan telah melekat dan mewarnai prosesnya, yaitu:

1. Penyaluran Tuntutan
Tuntutan terlihat sangat intens (frekuensinya maupun volumenya tinggi) dan
melebihi kapasitas sistem yang hidup, terutama kapasitas atau kemampuan mesin politik resmi. Melalui sistem multi-partai yang berlebihan, penyaluran input sangat besar, namun kesiapan kelembagaan belum seimbang untuk
menampungnya. Selektor dan penyaring aneka warna tuntutan itu kurang efektif berfungsi, karena gatekeeper (elit politik) belum mempunyai konsensus untuk bekerja sama, atau pola kerjasama belum cukup tersedia.

2. Pemeliharaan dan Kontinuitas Nilai
Keyakinan atas Hak Asasi Manusia yang demikian tingginya, sehingga
menumbuhkan kesempatan dan kebebasan luas dengan segala eksesnya.
Ideologisme atau aliran pemikiran ideologis bertarung dengan aliran pemikiran pragmatik. Aliran pragmatik diilhami oleh paham sosial-demokrat melalui PSI, sedangkan yang beraliran ideologik diilhami oleh nasionalisme-radikal melalui PNI.

3. Kapabilitas
Pengolahan potensi ekstraktif dan distributif menurut ekonomi bebas dilakukan oleh kabinet yang pragmatik, sedang kapabilitas simbolik lebih diutamakan oleh kabinet ideologik. Keadilan mendapat perhatian kabinet ideologik, sedang kemakmuran oleh kabinet pragmatik.

4. Integrasi Vertikal
Terjadi hubungan antara elit dengan massa berdasarkan pola integrasi aliran.
Integrasi ini tidak selalu berarti prosesnya dari atas (elit) ke bawah (massa) saja, melainkan juga dari massa ke kalangan elit berdasarkan pola paternalistik.

5. Integrasi Horisontal
Antara elit politik tidak terjalin integrasi yang dapat dibanggakan. Walaupun
pernah terjalin integrasi kejiwaan antarelit, tetapi akhirnya berproses ke arah
disintegrasi. Di lain pihak, pertentangan antar elit itu bersifat menajam dan
terbuka. Kategori elit Indonesia yang disebut penghimpun solidaritas (solidarity makers) lebih menampak dalam periode demokrasi liberal. Walaupun demikian, waktu itu terlihat pula munculnya kabinet-kabinet yang terbentuk dalam suasana keselangselingan pergantian kepemimpinan seperti kelompok administrators yang dapat memegang peranan.

6. Gaya Politik
Bersifat idiologis yang berarti lebih menitikberatkan faktor pembeda. Karena
ideologi cenderung bersifat kaku dan tidak kompromistik atau reformistik.
Adanya kelompok-kelompok yang mengukuhi ideologi secara berlainan, bahkan bertentangan, berkulminasi pada saat berhadapan dengan penetapan dasar negara pada sidang Konstituante. Gaya politik yang ideologik dalam Konstituante ini oleh elitnya masing-masing dibawa ke tengah rakyat, sehingga timbul ketegangan dan perpecahan dalam masyarakat.

7. Kepemimpinan
Berasal dari angkatan Sumpah Pemuda pada tahun 1928 yang lebih cenderung,
belum permisif untuk meninggalkan pikiran-pikiran paternal, primordial terhadap aliran, agama, suku, atau kedaerahan.

8. Perimbangan Partisipasi Politik dengan Kelembagaan
a) Massa
Partisipasi massa sangat tinggi, sampai-sampai tumbuh anggapan bahwa seluruh lapisan rakyat telah berbudaya politik partisipasi.

b) Veteran dan Militer
Adanya pengaruh demokrasi barat yang lebih dominan, maka keterlibatan militer dalam dunia politik tidak terlalu terlihat, sehingga supremasi sipil yang lebih menonjol.

9. Pola Pembangunan Aparatur Negara
Berlangsung dengan pola bebas, artinya ditolerir adanya ikatan dengan kekuatankekuatan politik yang berbeda secara ideologis. Akibatnya, fungsi aparatur negara yang semestinya melayani kepentingan umum tanpa pengecualian, menjadi cenderung melayani kepentingan golongan menurut ikatan primordial.

10. Tingkat Stabilitas
Terjadi instabilitas politik yang berakibat negatif bagi usaha-usaha pembangunan.


D. Pelaksanaan Demokrasi Liberal
Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang
melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah.
Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi. Setelah dibubarkannya RIS, sejak tahun 1950 RI Melaksanakan demokrasi parlementer yang Liberal dengan mencontoh sistem parlementer barat, dan masa ini disebut Masa demokrasi Liberal. Indonesia dibagi manjadi 10 Provinsi yang mempunyai otonomi dan berdasarkan Undang – undang Dasar Sementara tahun 1950. Pemerintahan RI dijalankan oleh suatu dewan mentri ( kabinet ) yang dipimpin oleh seorang perdana menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen ( DPR ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar