Kamis, 20 September 2018

Kebijakan Pemerintah Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Kebijakan Pemerintah Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Gambar terkait

A. Pembentukan MPRS


Sesuai dengan diktum dekrit, maka Presiden Soekarno membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara berdasarkan Penpres no.2 tahun 1959. Seluruh anggota MPRS tidak diangkat melalui pemilihan umum, tetapi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan 3 syarat, yaitu :
1. Setuju kembali kepada UUD 1945
2. Setia kepada perjuangan RI
3. Setuju kepada manifesto politik
Dalam siding-sidangnya, MPRS telah mengeluarkan beberapa kebijakan penting seperti :
1. Penetapan manifesto politik RI sebagai bagian dari GBHN
2. Penetapan Garis-garis Besar Pembangunan Nasional Berencana tahap 1 (1961-1969)
3. Menetapkan Presidan Soekarno sebagai Presiden seumur hidup

B. Pembentukan DPAS
DPAS dibentuk oleh Presiden Soekarno, dan diketuai langsung oleh Presiden sendiri, dan yang menjadi wakil ketua adalah Ruslan Abdul Gani

C. Pembentukan Kabinet Kerja
Kabinet kerja dipimpin oleh Presiden Soekarno sebagai Perdana Menteri dan Ir. Juanda sebagai menteri pertama

D. Pembentukan Front Nasional
Front Nasional merupakan lembaga ekstra parlementer yang dibentuk dengan tujuan :
1. Menyelesaikan revolusi nasional Indonesia
2. Melaksanakan pembangunan semesta nasional
3. Mengembalikan Irian Jaya ke wilayah RI

E. Penataan Organisasi Pertahanan dan Keamanan
Penataan ini meliputi digabungkannya TNI dan Polri kedalam satu wadah yaitu ABRI, sehingga dengan demikian ABRI terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Angkatan Kepolisian

F. Penyederhanaan Partai-partai Politik
Penyederhanaan yang dimaksud adalah pembubaran partai-partai politik yang tidak sesuai dengan Penpres no.7 tahun 1959

G. Penyederhanaan Ekonomi
1. Pembentukan Depernas
2. Melakukan Devaluasi mata uang rupiah
3. Mengeluarkan peraturan dibidang ekspor-impor (peraturan 26 mei)
4. Mengeluarkan Deklarasi Ekonomi (Dekon)
5. Membentuk Badan Musyawarah Pengusaha Swasta Nasional (Bamunas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar