Jumat, 21 September 2018

Perkembangan Politik Pada Masa Awal Kemerdekaan

Pada awal kemerdekaan, situasi politik Indonesia masih mencari bentuknya. Hal ini ditandai dengan berbagai perubahan yang terjadi. Contohnya :
a.       Pembentukan struktur pemerintahan yang lengkap.
Hasil gambar untuk Pembentukan struktur pemerintahan yang lengkap.
Saat proklamasi kemerdakaan tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia belum memiliki struktur pemerintahan yang lengkap karena Indonesia belum menentukan kepala pemerintahan dan belum menerapkan sistem administrasi yang jelas. Oleh karena itu, setelah proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia segera membentuk kelengkapan pemeritahaan, sebagai berikut :
     1.      Pengesahan UUD 1945
Uud 1945 ditetapkan dalam rapat PPKI yang diselenggarakan pada tanggal 18 Agustus 1945. Dengan ditetapkannya UUD 1945, oada rapat tersebut Indonesia memiliki landasan dalam melaksanakan kehidupan bernegara
      2.      Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Pada rapat yang sama diakukan pemilihan presiden dan wakil presiden. Dalam pemilihan tersebut Ir. Soekarno dan Drs. M. Hatta terpilih sebagai presiden dan wakil presiden pertama di Indonesia
      3.      Pembagian wilayah Indonesia
Pada rapat PPKI yang diselenggarakan pada tanggal 19 Agustus 1945 diputuskan pembagian wilayah Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi di seluruh bekas penjajahan Hindia-Belanda. 8 provinsi tersebut adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Maluku, Borneo (Kalimantan), Sulawesi, Sunda Kecil (Nusatenggara), Sumatra, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surakarta
      4.      Pembentukan Kementerian
Setelah pembagian wilayah Indonesia, rapat panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) dilanjutkan untuk membentuk kementerian. Dalam rapat ini, diputuskan pembentukan kemetrian kementerian, diantaranya adalah debagai berikut:
a.       Departemen dalam negeri
b.      Departemen Luar Negeri
c.       Departemen Kehakiman
d.      Departemen Keuangan
e.       Departemen Kemakmuran
f.        Departemen Kesehatan
g.       Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan
h.       Departemen Sosial
i.         Departemen Pertahanan
j.        Departemen Perhubungan
k.      Departemen Pekerjaan Umum

      5.      Pembentukan Komite Nasional Indonesia
Pada tanggal 22 Agustus 1945, PPKI kembali menyelenggaraakan rapat pembentukan KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat). Tugas dan wewenang KNIP adalah menjalankan fungsi pengawasan dan berhak ikut serta dalam menetapkan Garis garis Besar Haluan Negara (GBHN).
     6.      Membentuk kekuatan pertahanan dan keamanan
Pada tanggal 23 Agustus, presiden Soekkarno mengesahkan Badan Keamanan Rakyat (BKR) sebagai badan kepolisian yang bertugas menjaga keamanan. Selanjutnya, pada tanggal 5 Oktober dibentuk tentara nasional yag disebut dengan TKR (Tentara Keamanan Rakyat)

b.  Perubahan Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS)
Hasil gambar untuk Perubahan Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS)
Sejak merdeka, pemerintah Indonesia berupaya menjalankan pemerintahan sesuai dengan UUD 1945. Namun kenyataannya, hal-hal yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 tidak dapat sepenuhnya dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini disebabkan oleh perubahan perubahan situasi politik di Indonesia. Situasi politik tersebut diantaranya adanya persetujuan Konferensi meja Bundar (KMB)
Pada 23 Agustus sampai 2 november 1949, Konferensi meja bundar (KMB) diselenggarakan di Den Haag, Belanda . dalam konferensi ini, Belanda mengakui RIS (Republik Indonesia Serikat) sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Pengakuan Belanda terhadap RIS memberikan keuntungan bagi Indonesia karena Belanda mengakui secara formal kedaulatan penuh negara Indonesia di bekas wilayah Hindia-Belanda Meskipun membawa keuntungan, pengakuan ini juga membawa dampak negatif republik Indonesia yang semula berbentuk negara kesatuan berubah menjadi negara serikat. Akibatnya, Republik Indonesia hanya menjadi salah satu negara bagian saja dari RIS. Adapun wilayah RIS seperti berikut :
1). Negara Bagian Negara bagian meliputi Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, dan Republik Indonesia.
2). Satuan-Satuan Kenegaraan Satuan kenegaraan meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tenggara, Banjar, Dayak Besar, Bangka, Belitung, Riau, dan Jawa Tengah
3). Daerah Swapraja Daerah Swapraja meliputi Kota Waringin, Sabang, dan Padang kesatuan menjadi negara serikat mengharuskan adanya penggantian UUD Oleh karena itu, disusunlah naskah UUD Republik Indonesia Serikat yang diberi nama Konstitusi RIS. Selama berlakunya Konstitusi RIS 1949, UUD 1945 tetap berlaku, tetapi hanya untuk negara bagian Republik Indonesia.

c.  Indonesia Kembali Menjadi Negara Kesatuan Keadaan Republik Indonesia
Hasil gambar untuk Indonesia Kembali Menjadi Negara Kesatuan Keadaan Republik Indonesia
Hanya merupakan salah satu negara bagian di dalam RIS secara tidak langsung telah memperlemah posisi dan kedudukan Republik Indonesia. Hal inilah yang diharapka oleh Belanda karena negara-negara bagian bentukan Belanda tentu lebih memberikan dukungan kepada Belanda sebagai pembentuknya daripada kepada Pemerintah Republik Indonesia. Dalam perkembangannya, rencana Belanda untuk tetap menanamkan pengaruhnya di Indonesia melalui pembentukan RIS justru mengalami kegagalan. Hal ini justru disebabkan sejak proklamasi kemerdekaan sebenarnya rakyat Indonesia menghendaki bentuk negara kesatuan.
Terbentuknya RIS benar-benar dianggap tidak sesuai dengan jiwa dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945. Pemerintahan RIS dinilai sebagai bentuk warisan penjajah yang dimaksudkan untuk dapat mempertahankan kekuasaannya di Indonesia. Tidak sampai 1 tahun setelah pembentukan RIS, muncul berbagai pergerakan di negara-negara bagian. Negara-negara ini hendak bergabung dengan RI untuk mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pada awal bulan Mei 1950, terjadi penggabungan negara-negara bagian dalam negara RIS sehingga hanya tinggal tiga negara bagian, yaitu negara Republik Ilmu Pengetahuan Sosial 95 Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatra Timur. Perkembangan berikutnya adalah munculnya kesepakatan antara RIS yang mewakili Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatra Timur dengan Republik Indonesia untuk kembali ke bentuk negara kesatuan.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Piagam Persetujuan tanggal 19 Mei 1950. Untuk mengubah negara serikat menjadi negara kesatuan, diperlukan suatu UUD Negara Kesatuan. Oleh karena itu, dibentuklah UUDS 1950 (UndangUndang Dasar Sementara) sebagai pengganti Konstitusi RIS. Pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS resmi dibubarkan dan Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar